PP Nomor 17 Tahun 2009
Tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivative berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa.
Peraturan ini mengatur bahwa :
Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivative berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Tarif Pajak Penghasilannya sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal.
Istilah yang dikenalkan dalam PP tersebut:
1. Margin awal.
Margin awal adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka.
2. Lembaga kliring dan penjamin
Adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa, termasuk kliring dan penjaminan berjangka.
3. Transaksi derivative: adalah transaksi yang didasari pada kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrument yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks, baik yang diikui dengan pergerakan maupun tanpa pergerakan dan atau instrument.
4. Kontrak berjangka; adalah suatu perjanjian termasuk kontrak standar untuk membeli atau menjual sejumlah efek atau komoditi yang jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari telah ditetapkan.
5. Bursa: adalah bursa efek dan bursa berjangka di Indonesia yang menyelenggarakan transaksi kontrak berjangka.
Siapa pemungut PPh final nya dan apa kewajiban pemungut?
a. Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut pajak Penghasilan pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
b. Wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut kepada kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
c. Wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2009 berlaku pada tanggal 1 Januari 2009





