ziddu.com

Saturday, June 6, 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009


PP Nomor 17 Tahun 2009
Tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivative berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa.

Peraturan ini mengatur bahwa :
Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivative berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tarif Pajak Penghasilannya sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal.

Istilah yang dikenalkan dalam PP tersebut:
1. Margin awal.
Margin awal adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka.

2. Lembaga kliring dan penjamin
Adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa, termasuk kliring dan penjaminan berjangka.

3. Transaksi derivative: adalah transaksi yang didasari pada kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrument yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks, baik yang diikui dengan pergerakan maupun tanpa pergerakan dan atau instrument.

4. Kontrak berjangka; adalah suatu perjanjian termasuk kontrak standar untuk membeli atau menjual sejumlah efek atau komoditi yang jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari telah ditetapkan.

5. Bursa: adalah bursa efek dan bursa berjangka di Indonesia yang menyelenggarakan transaksi kontrak berjangka.

Siapa pemungut PPh final nya dan apa kewajiban pemungut?
a. Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut pajak Penghasilan pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
b. Wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut kepada kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
c. Wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan kepada Kantor Pelayanan Pajak.

Ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2009 berlaku pada tanggal 1 Januari 2009

Thursday, June 4, 2009

Keringanan Pajak

Keringanan Pajak
Kamis, 4 Juni 2009 | 03:28 WIB
Jakarta, Kompas - Pemerintah memberikan keringanan pajak kepada enam kelompok usaha dan lembaga keuangan dalam bentuk izin memasukkan dana cadangan sebagai biaya yang bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Fasilitas ini untuk meringankan beban keuangan perusahaan.
Keringanan pajak itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/ 2009 tentang Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya. Diterbitkannya aturan ini disampaikan Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin di Jakarta, Rabu (3/6).
Peraturan Menkeu tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Dana cadangan yang bisa dibiayakan dan mengurangi penghasilan kena pajak adalah cadangan piutang tidak tertagih untuk usaha bank atau badan usaha lain yang menyalurkan kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
Selain itu, cadangan untuk usaha asuransi, cadangan penjaminan lembaga penjamin simpanan (LPS), cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan cadangan biaya untuk penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri pada usaha pengolahan limbah industri.
Besarnya cadangan piutang tidak tertagih pada bank umum yang bisa mengurangi penerimaan kena pajak (dibiayakan) besarnya 1 persen-100 persen.
Satu persen dibiayakan dari piutang dengan kualitas lancar, sedangkan yang 100 persen dihitung dari piutang dengan kualitas macet dikurangi nilai agunan.
Adapun besarnya cadangan penjaminan untuk LPS adalah 80 persen dari surplus yang diperoleh kegiatan operasional selama 1 tahun. Pada perusahaan asuransi kerugian, besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri yang dibentuk pada akhir tahun pajak adalah 100 persen dari jumlah klaim yang sudah disepakati, tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses. Namun, tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan.
Perlu dimanfaatkan
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Centre, Darussalam, mengatakan, pengakuan pemerintah atas pembentukan dana cadangan ini merupakan insentif bagi pengusaha yang layak dimanfaatkan. Sebab fasilitas ini telah melawan prinsip dasar perpajakan yang mengutamakan prinsip realisasi.
”Ini tergolong insentif karena pengusaha bisa membiayakan, misalnya, cadangan atas kerugian, sebelum kerugian itu terjadi,” ujar Darussalam.
Namun, yang terpenting adalah pengawasan atas besaran dana cadangan yang dimasukkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. ”Sebab ini dipakai sebelum masalah yang dicadangkan itu terjadi,” ujarnya. (OIN)

Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/04/03285782/keringanan.pajak.

Monday, June 1, 2009

PMK NO. 83/PMK.03/2009

PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA


I. Dasar hukum.
1. Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009, tanggal 22 April 2009.

II. Definisi Pegawai ( Pasal 1) adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

III. Jenis pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya, adalah:
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselataman kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.


1. Yang dimaksud pemberian atau penyediaan makanan dan/ata minuman bagi seluruh pegawai yang berkatian dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian pada huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
2. Yang dimaksud penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;
d. peribadatan;
e. pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;
f. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, powerboating, pacuan kuda, dan terbang laying,
sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

3. Yang dimaksud Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung resiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relative panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki mineral.

4. Untuk penyusutan pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas pada angka 2 diatas, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu (satu) tahun disusutkan dengan ketentuan pada Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan.

5. Yang dimaksud pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselataman kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai, criteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 ini mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.04/2000.

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.